Peraturan daerah ini mengatur tentang RPJMD Kota Sawahlunto. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota sawahlunto No. 17 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sawahlunto diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah; 3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; 4. Analisis Isu-Isu Strategis; 5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; 6. Strategi dan Arah Kebijakan; 7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; 8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan; 9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; 10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat