Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Wilayah
Kabupten Luwu paska pemindahan Fasilitas umum berupa
Pasar Sentral Belopa dan Rumah Sakit Umum Daerah Serta
Pemindahan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa ke
Lokasi baru jalan poros jalur dua di Kelurahan Sabe
Kecamatan Belopa Utara, dipandang perlu mengatur Lokasi
Terminal Angkutan Umum Belopa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara
pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Bab I Tentang Ketentuan Umum;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
2
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Kewengan propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dam rekayasa analisis dampak serta manajemen
kebutuhan lalulintas ;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2010
ten tang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 dan Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa
Um um;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu;
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 62 Tahun 2009 tentang Tugas,
Fungsi dan Perincian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten
Luwu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LOKASI DAN LUAS AREA SERTA FASILITAS
BAB III OPERASIONAL DAN JENIS ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 49
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2018
PERUBAHAN PERTAMA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan kondisi di lapangan pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan kegiatan tersebut mendesak untuk
dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
2
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjab
aran
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun
A
nggaran 2018;
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
NOMOR : 51 TAHUN 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2013
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN UNGKUP DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAK (DPKD) KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2013/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD) Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan
lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu
diperiukan Standar Operasional Prosedur (SOP), dipandang pelu
mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi danTata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
9. Keputusan Bupati Luwu Nomor 74 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi
dan Rincian Tugas DPKD Kabupaten Luwu
MEMUTUSKAN:
apkan ; PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN LINGKUP DINAS PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH (DPKD) KABUPATEN LUWU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
sn Peraturan BupatI Ini yang dimaksud dengan ;
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presdien Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu;
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah;
Bupab' adalah Bupati Luwu;
Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Seiatan;
Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyeienggaraan Pemerintahan
Oaerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis,
lecamatan dan Kelurahan;
Knas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu;
Ufusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan peiayanan dasar
I'/arga Negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada
ifeerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat
seita ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Itepublik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan petjanjian
lian konvensi Internasional;
Standar Operating Procedures (SOP) adalah serangkai instruksi tertulis yang dibakukan mengenai
berbagai proses penyeienggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan hams
iSIakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
SOP Adminlstratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang
tersifat adminlstratif.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Keija Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu;
%
j
J
•oa
-3-
BAB II
SISTEMATIKA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DPKD
KABUPATEN LUWU
Pasal2
j[ematikan Standar Operasional Prosedur (SOP) DPKD Kab. Luwu adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN ,
Memuat uraian tentang Latar Belakang, Pengertian, Manfaat, Dasar dan Landasan Hukum
serta Maksud dan Tujuan Penyusunan SOP.
BAB n : PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Memuat uraian tentang prinsip-prinsip penyusunan, pelaksanaan dankla^fikasi kegiatan yang
di SOP-kan;
BAB III : PENUTUP
tematlka SOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupatl ini, tercantum
lam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal3
)P merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan lingkup DPKD Kab.
wu;
ilaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diiaksanakan
I irdasarkan SOP masing-masing kegiatan;
BAB IV
MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal4
^ala DPKD wajib melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
3P;
^la DPKD dapat melakukan pengembangan SOP sesuai dengan peraturan perundangI ndangan.
Pasal5
3^ jiam rangka efesiensl dan efektivitas atas pelaksanaan SOP dilakukan evaluasi secara berkala
iing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
iuasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala DPKD, Lembaga yang berwenang
.J dakukan evaluasi di lingkup pemerintah daerah atau lembaga lain yang diminta bantuannya
ieh pemerintah daerah.
-4-
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal6
I Hial yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan
'lebih lanjutsesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal7
iuran Bupati ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
Pnempatannya dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 52 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 167 TAHUN 2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan kondisi di lapangan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
kembali serta mernperhatikan Surat Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Nomor : , maka dipandang perlu dilakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 167
Tahun 2017 Tanggal 21 Desember 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
9. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 nornor 138, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
NOMOR : 52 TAHUN 2018
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 52 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
BUPATl LUWU,
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrfbusf Jasa Umum, maka perlu dratur
tata cara pelaksanaan pemungutannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tlngkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822),
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perlmbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor
5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia
Nomor 5234);
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
Peraturan Pemerlntah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerlntahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah ProvinsI dan
Pemerlntahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
•H
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
11. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum
MEMUSTUSKAN;
/
Kenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI ini, yang dimaksud dengan :
i. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
I Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh Pemerintahan
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomo
seluas-luasnya dalam slstem dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia sebagalmana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945.
1 Pemerintah Daerah adalah BupatI dan perangkat sebagal unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
i BupatI adalah BupatI Luwu.
5. DInas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
InstansI yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibldang pelayanan pasar
Kabupaten Luwu.
6^ Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disedlakan atau diberlkan oleh
Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentlngan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh pribadi atau badan.
I Retribusi Pelayanan Pasaryang selanjutnya dapat disebutretribusi adalah pungutan daerah
yang dikenakan atas pemakalan fasllltas dan pelayanan yang disedlakan dalam pasar.
8. Unit Pelaksana Tekhnis Adalah Unit Pelaksana Tekhnis Daerah dislngkat dengan UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknls Daerah yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah
Kabupaten Luwu.
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibldang retribusi daerah sesuai
peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
10. Badan adalah suatu bentuk usaha balkl yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang mellputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komandlter, Perseroan
lalnnya, Badan Usaha Mlllk Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun,
'persekutuan, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana
pensiun, bentukusaha tetap serta bentukusaha lalnnya.
11. Pasar adalah tempat pertemuan anata penjula dan pembell. barang maupun jasa yang
disedlakan oleh Pemerintah Kabupaten, berupa bangunan-bangunan beratap maupun
tanah-tanah lapang yang termasuk dalam llngkungan pasarsebagal tempatjual beli umum
secara teratur, langsung dan terus menerus memperdagangkan barang maupun jasa.
12. Pasar Desa adalah pasar yang didlrikan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam
Wllayah Kabupaten Luwu.
13. Hari adalah harl pasar atau harlterlaksananya akb'fitas jual bell barang dipasar.
14. Kelas Pasar merupakan pengklaslflkaslan pasar yang berdasarkan letak dan tIngkaVVolume
aktifitas atau transaksl yang ditetapkan dengan Keputusan BupatI.
Is. Tempat Pelataran adalah tempat dl llngkungan pasar yang diatasnya tidak ada bangunan,
yang disedlakan untuk berjualan secara darurat atau menylmpan barang jualan dlluar
tempat yang dikuasai.
16. Los adalah bangunan tetap didalam llngkungan pasar terbentuk bangunan memanjang
tanpa dilengkapl dinding dan terdiri darl beberapa petak dan diberi tanda/batas dalam
setiap petak;
17. Toko/Klos adalah bangunan dipasar yang beratap dan diplsahkan satu dengan yang lalnnya
dengan dinding pemlsah mulal darl lantal sampai dengan langlt-langit yang dipergunakan
untuk keglatan usaha perdagangan atau usaha-usaha lain;
Ill
Kios Darurat adalah Bangunan sementara yang dibuat darl kayu beratap seng atau lainnya
yang terletak diatas tanah pasar untuk tempat betjualan dan menyimpang barang
dagangan.
19. Meter Perhari Pasar yangselanjutnya disingkat dengan MHp adalah perhitungan besaran
tarif retribusi pada jenis pelataran dengan ukuran meter perhari pasar.
20. Karcis adalah tanda bukti pembayaran retribusi yang memuat jumlah retribusi oleh wajib
retribusi.
21. Ruko adalah bangunan berlantai dua atau lebih, lantai bawah untuk beijualan dan lantai
atas untuktangga gudang atau sejenisnya yang masukdalam kawasan pasar.
22. Batas pemakaian tempat adalah batas tempatyang digunakan oleh penjual berdasarkan
ukuran luas tidak termasuk pelataran/halaman didepan kios, Ids dan toko yang dikuasai /
jMII Pemerintah Daerah.
23. Izin pemakaian tempat adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual dan/atau badan hukum yang memakai/menempati pelataran atau
halaman sesuai luas yang dipakai berjualan.
29. Izin Penggunausahaan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual atau badan hukum untukmenggunakan asset yang dikuasai Pemerintah
Kabupaten dalam lokasi pasar untuk usaha perdagangan.
S. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
26. Surat Penunjukan Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SPTU adalah izin yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pedagang/penjual dan/atau Badan Hukum
untuk memakai/menempati Kios, Los dan pelataran atau halaman sesuai luas yang dipakai
beijualan.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
'pemberian dan/atau penyediaan jasa pelayanan pasar;
(2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa
halaman/pelataran, lods, kios dan bentuk lainnya yang dikeiola Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati ini digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
KALSIFIKASI PASAR
Pasal 5
Penentuan klasifikasi dan/atau didasarkan pada letak, b'ngkat sarana dan prasarana
volume aktifitastransaksi serta pengunjung pada setiap hari pasar.
Kelas pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) t
a. pasar kelas I yaitu pasar tradisional modern dan modern;
b. pasar kelas II yang berkedudukan di Kecamatan;
c. pasar kelas in yang berkedudukan di Desa/Kelurahan
\£l
:4
-I
.1)1
Pasal 6
Pasar kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a maslng-masing :
a. pasar Belopa Utara;
b. pasar Padang Sappa;
c. Pasar Bua;
d. Pasar Qlallang;
e. Pasar Larompong
P) Pasar kelas IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf b, melipub":
a. pasar Sull;
b. pasar Dadeko;
c. pasar Lindajang; *
d. pasar Bajo;
e. pasar Karetan;
f. pasar Lamasi;
g. pasar To'Pongo;
h. pasar Nollng.
P) Pasar kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, melipub*;
a. pasar Bone Pute;
b. pasar Sampeang;
c. pasar Lafiipa;
d. Pasarkadundung;
e. Pasar Bassiang;
f. Pasar Sumabu.
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 7
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilaksnakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu yang didelegasikan dalam penyelenggaraan pelayanan pasar.
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD serta
SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
P) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
karcis, kupon dan kartu langganan.
(4) Format SKRD dan SSRD atau Dokumen lain yang dipersamakan (Surat permohonan ijin
penggunaan dan surat perjanjian sewa menyewa serta SPTU) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan oleh petugas yang penunjukannya ditetapkan
dengan keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara sekaligus atau lunas
oleh Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungutoleh petugas.
(3)Setelah melakukan pembayaran oleh wajIb retribusi menerima SKRD SSRD dan/atau Karcis
I sertadokumen lainnya yang dipersamakan sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.
(4) Format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetorah
Pasal 10
[l)Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor
Kepala Pasar (UPTD Pasar) sesuai Nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara
Penerima DInas Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam waktu 1 x 24 jam setelah retribusi
diterima.
P) Kepala Pasar (UPTD Pasarj menyetor ke Bendahara Penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh)
harl. '
pjPenyetoran Kepala Pasar (UPTD Pasar) diterima Bendahara Penerima disertai Surat
TandaSetoran (STS).
(1) Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam
dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(5)Apabiia batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada
hari keija berikutnya.
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar dihimpun dalam buku jenis
rertribusi daerah berdasrkan sub jenis penerimaan.
P)Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar
penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pelayanan Pasar.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar paling lama setiap tanggal 7
bulan berikutnya
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dinas Pengelolaaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti
penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVn
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
Pasal 12
J |Wnslp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk
menutup biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar dengan memperb'mbangkan
temampuan masyarakat dan aspek keadilan.
)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman,
(^erasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasai 13
j^ktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas lods, kios,
lialaman/pelatatan dan jenis fasilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakalan.
jjenis iBsilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian sebagaimana dimaksud pada
=ayat(l) digunakan untuk menentukan kelas pasar dan kelas jenis fasilitas.
Istruktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai beriku
'm
•1
j» 5
d
1
Lokasi
Pasar KIs I (Pasar
Modem Belopa,
Padang Sappa, Bua,
Glallang dan
Larompong)
Pasar KIs II (Pasar
Tradisiona!
Kecamatan/Setara)
Pasar Kelas III
(Desa/Kelurahan)
a.
Jents Bangunan
Los
Klos/ Toko
Tendanisasi (Meja &Gerobak)
Pelataran
Los
Kios/ Toko
Pelataran
.OS
Kios / Toko
Pelataran
Luas
(m)
2x1
2.5 xl
2,5 X 3
1x1
1x1
2x1
3 x4
3 x5
4 x5
1 xl
2.5 X 2,5
2x3
2,5 X 2,5
2x3
4x5
1x1
Tarif/Bulan
(RP)
45.000/bln
45.000/bln
100.000/bln
5.000/m/HP
3000/m/HP
30.000/bln
45.000/bln
50.000/bln
55.000/bln
3.000/m/HP
20.000/bln
25.000/bln
25.000/bln
30.000/bln
35.000/bln
3000/hp
Pasal 14
'Nfl^Eiangunan-bangunan atau fasllitas bentuk lainnya yang dibangun oleh swasta (pihak ketiga)
yang ada didalam pasar atau sekltar pasar yang mendapat jasa pasar, dikenakan retribusi
hanan sebagal berikut:
a. Pasar Kelas I Rp. 2.000,-/harl pasar
b. Pasar Kelas II Rp. 1.000,-/harl pasar
c Pasar Kelas III Rp. 500,7harl pasar
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasaf15
! Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah, sebagal berikut:
a. terhadap tendanisasi dl atas tanah milik Pemerlntah Kabupaten Luwu dan pedagang kaki
*>> lima (bakulan/hamparan, meja dan gerobak dl dalam atau di luar kawasan pasar, masa
retrlbuslnya adalah perharl pasar;
terhadap kios, los, toko di atas tanah milIk Pemerlntah Kabupaten Luwu, masa retrlbuslnya
adaiah per-bulan;
terhadap SPTU adaiah setiap 3 (tiga) tahun dan setelah itu harus diperpanjang kembali;
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 16
;ri;^|(l]Pengawasan dan pengendalian sedap penerbitan SKRD, SSRD Karcis dan dokumen lain
yang dlpersamakan, dlcatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerlmaan.
1(2) Pengawasan dan pengendalian sebagalmana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak
oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
i
3^
Ji
Pasal 17
SeBap terjadl pemindahan hak atas Izin pemakaian tempat usaha semua pasar milik pemerintah
ierah wajib melakukan baliknama
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP ^
Pasal 18
lal-hal yang beium diatur atau beium cukup diatur dalam Peraturan BupatI ini, sepanjang
Eengenal teknis pelaksanaannya akan diaturlebih lanjutdengan Keputusan BupatI.
Pasal 19
Peraturan Bupab' ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Ijar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGUJUAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pelayanan Pengujuan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari bidang Retribusi, diperlukan adanya petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik. Indonesia Tahun 2016 Nomor 37)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III: TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV: PEMERIKSAAN PERSYARATAN TEKNIS DAN PENGUJIAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB V: UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN
BAB VI: BUKTI LULUSU JI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
BAB VII: SISTEM INFORMASI UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: PENGADUAN
BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
-
-
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2018
TATA CARA PENGELOLAAN MESS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU DI KOTA PALOPO, KOTA MAKASSAR, DKI JAKARTA DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 160 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 29
ayat (4) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah
Ka bu paten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur Pengelolaan
Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu di Kota Palopo, Makassar, DKI Jakarta dan
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republiklndonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republikindonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang PedomanKeuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Tekhnis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENGELOLAAN TEMPAT PENGINAPAN SERTA
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FASILITAS
BABV
TATA KERJA
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
NOMOR : 54 'TAHUN 2018
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2013
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2013/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentxian Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pengajuan
dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daersih (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembsiran Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat.
i
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan y^g selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak yang Terutang adsdah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
, tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
11. Petugas Penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan
I daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
j besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
I
I 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, SKPPLB PBB Perdesaan dan perkotaan, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
f
I Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah atas :
a. SPPT; dan
b. SKPD.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
I
b. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
c. nilai jual obyek pajak bumi dan/atau bangunan tidak
sebagaimana mestinya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan
secara;
a. perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan; atau
b. perorangan untuk SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
*
Pasal 4
(1) Pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan secara
perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan
sampai deng^ Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan
secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat loaasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. Akta Jual Beli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnya yang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31
Juli tahun berkenaan kecuali apalsila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
Pasal 5
(1) Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hanya dapat
dilakukan secara perorangan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan
daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. AktaJualBeli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnyayang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tabun berkenaan kecuali apaisila Wajib Pajak atau kuasanya
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 6
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk
memproses surat keberatan, yaitu :
a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas pengelolaan
keuangan daerah; atau
b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan
melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
(1) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8
Pengajuan keberatan tidak menunda kcwajiban membayar PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
Pasal 9
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB
Perdesaan dan perkotaan diberikan oleh :
a. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah, dalam hal jumlah PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Bupati, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 10
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila diperlukan, dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan
basil penelitian. j u i ,
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di
lapangan kepada Wajib Pajak.
Pasal 11
(1) Keputusan Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a, disertai laporan basil penelitian keberatan diberikan paling lama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
(2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerab meneruskan berkas
pengajuan Keberatan kepada Bupati disertai laporan basil
penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 buruf b, dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga pulub) bari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
Pasal 12
(1) Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terbitung sejak tanggal diterimanya surat
Keberatan, barus memberikan keputusan atas penggyuan
Keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 buruf b.
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa menerima selurubnya atau sebagian, menolak, atau
menambab besamya jumlab PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telab
terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan
dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan
pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terbitung sejak jangka waktu dimaksud berakbir.
(4) Dalam bal keputusan Keberatan menyebabkan perubaban data
dalam SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Dinas
pengelolaan keuangan daerab menerbitkan SKPDKB, SKPDLB dan
SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan berdasarkan keputusan
Keberatan tanpa mengubab saat jatub tempo pembayaran.
(5) SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bisa diajukan
Keberatan.
Pasal 13
Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar^ setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATl LUWU NOMOR 44 TAHUN 2014 TANGGAL 29 AGUSTUS 2014 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2014/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 Tanggal 29 Agustus 2014 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan unjuk rasa sehubungan dengan penetapan Rancangan Undang-Undang
Pembentukari Daerah Otonomi Earn Kabupaten Luwu Tengah diperlukan personil pengamanan sedangkan
anggaran yang dibutuhkan belum tersedia dalam APED dan berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor : 33/DPRD/X/2014 tentang Persetujuan Penggunaan
Dana Tak Terduga untuk Kegiatan Eadan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu, perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Eelanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan dalam Lampiran Peraturan Eupati Nomor 44 Tahun Anggaran 2014 tentang Penjabaran An
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Eersih dan Eebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Menimbang : a.
b.
Mengingat
aattaaiaeBgiTgiggiTiS^
-2-
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoj 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
s^a
Menetapkan:
. -3-
14 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalapi Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Bupati Luwu Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
NOMOR : 55 Tahun 2014
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat