Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2011

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB III : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB IV : RENCANA POLA RUANG WILAYAH BAB V : PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS BAB VI : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG BAB VII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG BAB VIII : KELEMBAGAAN BAB IX : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG BAB X : PENYIDIKAN BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 53 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
05 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2011
Tanggal Berlaku
05 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.53
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan