Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka untuk terciptanya efektifitas dan tertibnya pemungutan, pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 26);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERMOHONAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN
BAB V TATA CARA PENYETORAN
BAB VI TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VII KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VIII PEMANFAATAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI
BAB X KEBERATAN
BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memperolah derajat kesehatan yang optimal dan dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian hasil lingkungan hidup, khususnya sumber daya air;
c. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah domestik serta untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya peraturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Udang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nmor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraaan Sistem Pegelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Penyelenggaraan SPALD
Bab V Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab VII Retribusi
Bab VIII Kerja sama dan Kemitraan
Bab IX Perizinan
Bab X Larangan
BAB XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Dokter Spesialis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif tenaga dokter spesialis
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk
meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, kualitas
kinerja dan kesejahteraan dalam rangka pemberian
layanan kesehatan kepada masyarakat di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa Dokter Spesialis yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Wakatobi memenuhi kriteria untuk
diberikan insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif Tenaga Dokter Spesialis Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Wakatobi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 NOmor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indinesia Tahun 2020 Nomor 21);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik lndinesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III BESARAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI MEKANISME PEMBAYARAN INSENTIF
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
1. Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
yang khusus mengatur Tambahan Penghasilan dan Penambahan
Pemberian TPP yang ditambahkan berdasarkan kelangkaan profesi
Dokter Spesialis
2. Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Dokter
Spesialis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit U mum
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 31),
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap
Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2023;
12.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB V PENYALURAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Fakultas Kedokteran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu Program
Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang
Pelayanan Kesehatan, khususnya Tenaga Dokter, maka
diperlukan Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi
Mahasiswa lkatan Dinas Fakultas Kedokteran;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890 );
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (Lembran Negara Republik Indonesia
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor
59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda,
Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan
lnstruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
BAB III PENGAWASAN/PENGENDALIAN
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Wakatobi No. 77 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Wakatobi perlu ditinjau kembali;
b. bahwa telah terjadi perubahan skoring Data
Pemetaan Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Wakatobi sesuai Surat Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 061/7751 tanggal 18 Desember 2019 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan
Pemerintahan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2017
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Wakatobi berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; Permen PAN No. 15 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembinan, organisasi penyelenggaran dan evaluasi pelayanan public; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan public; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratura Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi (Lembara Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 15)
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU 9 Tahun 2015, PP Nomor 9 Tahun 1981, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, Permendagri Nomor 33 Tahun 2009, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.86/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.87/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.88/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.89/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.90/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.91/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.92/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.93/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.95/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.96/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.97/HK.501/MKP/2010, Permendagri Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Usaha Pariwisata. Pendaftaran Usaha Pariwisata yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan Berkas Permohonan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUPar, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Penggantian TDUPar, Pembekuan Sementara TDUPar, Pembatalan TDUPar dan Masa Berlaku TDUPar. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat. Selain itu, diatur pula Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 1997 ; UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ; Permendagri No. 9 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Hiburan. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat