Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembinan, organisasi penyelenggaran dan evaluasi pelayanan public; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan public; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat