Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan