Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Pemerintahan Daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5650);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 8).
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok
yaitu :
a. Tinggi.
b. Sedang. c. Rendah.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna penyesuaian terhadap UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 tahun 2015 dan peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2017 maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten situbondo tentang perubahan RPJMD KAb Situbondo tahun 2016-2021
mengingat: uu no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi jawa timur; peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
peraturan ini mengatur mengenai perubahan RPJMD menyesuiakna dengan perubahan RPJMD Provinsi jawa timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
merubah peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten situbondo tahun 2016-2021
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 51 TAHUN
2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2018 yang besarannya
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun
Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi III angka 1
huruf b nomor 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2018 dijelaskan bahwa DAK dianggarkan
sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018, apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018 diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka
Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau
dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran
2018;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran
Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja
dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Situbondo dijelaskan
bahwa pergeseran anggaran setelah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); 52. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
merubah Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
jumlah 9 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%203%20PETUNJUK%20TEKNIS%20BIDANG%20PERUMAHAN%20TA.%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk memiliki tempat tinggal yang layak, baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan perumahan kumuh di Kabupaten Situbondo guna pemenuhan hak masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak, baik dan sehat, diperlukan bantuan stimulan bidang perumahan melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permensos No 20 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan permensos No 6 Tahun 2021:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021
Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan rehabilitasi rumha tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kabupaten Situbondo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Situbondo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan dan /atau lingkungan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pemeliharaan serta hal-hal yang terkait dengan pelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Cagar Budaya Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2144 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2436); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, penyimpanan dan perawatan cagar budaya di museum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
20 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021
PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna mengembangkan invensi dan inovasi di daerah serta bersinergi dalam memfasilitasi
pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI, MEKANISME PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD dr. Abdoer Rahem Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2017
a. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban mencapai status gizi yang baik dan bertanggungjawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi masyarakat.
b. bahwa kekurangan energi protein, anemia gizi, kekurangan vitamin A serta kekurangan gizi mikro lainnya masih banyak terjadi di kabupaten Situbondo.
c. bahwa kejadian gizi lebih pada usia balita yang menjadi resiko penyakit degeneratif juga mulai meningkatkan sehingga dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia dimasa yang akan datang
UU 18 tahun 2012 tentang pangan;
PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
perda ini mengatur upaya perbaikan gizi ,tenaga gizi dan pendidikan gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan gizi, makanan tradisional, tim pangan dan gizi daerah, pembaiayaan. peran serta masyarakat dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat