Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2023

Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu : a. Tinggi. b. Sedang. c. Rendah. Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan