1. Pengadaan barang dan/atau jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem yang dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah. 2. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo sepanjang disetujui pemberi hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat