Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 33/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1999; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 100 Tahun 2000; 14. PP Nomor 65 Tahun 2001; 15. PP Nomor 66 Tahun 2001; 16. PP Nomor 9 Tahun 2003; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 56 Tahun 2005; 19. PP Nomor 58 Tahun 2005; 20. PP Nomor 65 Tahun 2005; 21. PP Nomor 79 Tahun 2005; 22. PP Nomor 8 Tahun 2006; 23. PP Nomor 3 Tahun 2007; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 39 Tahun 2007; 26. PP Nomor 41 Tahun 2007; 27. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 28. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 30. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 32. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 34. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pajak dan Retribusi; d. Bidang Pendataan, Penetapan dan Evaluasi; e. Bidang Anggaran; f. Bidang Akuntansi, Perbendaharaan dan Aset; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi anak penyandang
disabilitas di Kabupaten Situbondo serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pemenuhan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan secara inklusif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF, HAK DAN KEWAJIBAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGOPERASIAN REKENING PENERIMAAN
DAN REKENING PENGELUARAN PADA BANK UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pas al 19 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Bendahara Umum Daerah atau kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening
penerimaan dan/ atau rekening pengeluaran pada bank Umum yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui Bendahara Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Bank Umum.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahup 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Mengatur tentang penggunaan Rekening milik SKPD dikelompokkan menjadi :
a. rekening Penerimaan;
b. rekening Pengeluaran; dan
c. rekening Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 34 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 31/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 31 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 27 Tahun 2007; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. PP Nomor 60 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perikanan; d. Bidang Kelautan; e. Bidang Pengawasan dan Sumberdaya Perairan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2014
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2012, dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 12 Tahun 1985; 4. UU Nomor 21 Tahun 1997; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 25 Tahun 2000; 7. UU Nomor 17 Tahun 2003; 8. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 12 Tahun 2011; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 29 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 58 Tahun 2005; 21. PP Nomor 79 Tahun 2005; 22. PP Nomor 6 Tahun 2006; 23. PP Nomor 8 Tahun 2006; 24. PP Nomor 3 Tahun 2007; 25. PP Nomor 38 Tahun 2007; 26. PP Nomor 2 Tahun 2012; 27. Perpres Nomor 54 Tahun 2010; 28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 30. Permen PU Nomor 45 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 22 Tahun 2011; 32. Permenkeu Nomor 100/PMK.02/2010; 33. SEB Menteri BAPPENAS dan Menkeu Nomor 120.3/D.11/03/2000.SE.38/A/2000; 34. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 35. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 36. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 37. Perbup Situbondo Nomor 36 Tahun 2011; 38. Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2011.
Ketentuan penjelasan Bab IX Pengadaan Barang/Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan diubah sehingga keseluruhan Bab IX Pengadaan Barang/ Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP / Pejabat Pengadaan berbunyi sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada RSUD dr. ABDOER RAHEM Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat