Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGOPERASIAN REKENING PENERIMAAN
DAN REKENING PENGELUARAN PADA BANK UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pas al 19 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Bendahara Umum Daerah atau kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening
penerimaan dan/ atau rekening pengeluaran pada bank Umum yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui Bendahara Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Bank Umum.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahup 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
- Mengatur tentang penggunaan Rekening milik SKPD dikelompokkan menjadi :
a. rekening Penerimaan;
b. rekening Pengeluaran; dan
c. rekening Lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
- 21 Halaman
|