Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PNS DAN KEPALA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta motivasi kerja pegawai dipandang perlu diatur penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan yang terdapat pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupateo Situbondo, diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 23; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo023.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan perlu dilakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, kegiatan dan sub kegiatan belum dilaksanakan/direalisasikan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud huruf a dan perlu dilakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan sub kegiatan meliputi bagian DAU untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2022;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup Situbondo No 22 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Lampiran II Perubahan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 6);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Nomor 22);
diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara
perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022.
Mengingat : 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6); 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 11); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PENDAHULUAN, GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, ERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 12 Tahun 2011; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 27 Tahun 1983; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 39 Tahun 2007; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Perpres Nomor 112 Tahun 2007; 15. Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, yang berupa : a. Pemakaian Los; b. Pemakaian Kios; c. Pemakaian Halaman/ Pelataran; d. Pemakaian MCK; e. Parkir Bongkar Muat Barang/Ternak; f. Tambatan Hewan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENAGGULANGAN FEMINISASI KEMISKINAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
BAHWA GUNA KELANCARAN PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN DALAM RANGKA PERCEPATAN DAN PERLUASAN PENAGGULANGAN KEMISKINAN, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan Diktum Keenam Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020
tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Vims Disease 2019 (Covid-19) serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, penyesuaian target pendapatan daerah dan
rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 84/KEP/Bl/2020 tentang Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik/Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020
untuk Pencegahan dan/ atau Penanganan Corona
Vims Disease 2019 (Covid-19) yang telah diubah
dengan Keputusan Kepala Badan Kependudukan clan
Keluarga Berencana Nasional Nomor
101/KEP/Bl/2020, perlu dilakukan penyesuaian
pemanfaatan anggaran Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB);
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal
Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat
earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU
Tambahan, DAK dan/ atau DAK Tambahan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk
Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan
DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat
Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang
belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara pada
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan:
1. Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 1.584.277.439.353,65
2. Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 1.678.498.020.636, 13
3. Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp 94.220.581.282,48
4. Silpa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat