Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, yang berupa : a. Pemakaian Los; b. Pemakaian Kios; c. Pemakaian Halaman/ Pelataran; d. Pemakaian MCK; e. Parkir Bongkar Muat Barang/Ternak; f. Tambatan Hewan Ternak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat