Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PNS DAN KEPALA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan yang terdapat pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupateo Situbondo, diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PNS DAN KEPALA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
06 April 2011
Tanggal Pengundangan
06 April 2011
Tanggal Berlaku
06 April 2011
Sumber
BD 23/2011
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan