Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut obyek pajak baru berupa Bea Peroleban Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 5 Tahun 1960; 3. UU Nomor 8 Tahun 1981; 4. UU Nomor 6 Tahun 1983; 5. UU Nomor Nomor 19 Tahun 1997; 6. UU Nomor 28 Tahun 1999; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 27 Tahun 1983; 14. PP Nomor 135 Tahun 2000; 15. PP Nomor 14 Tahun 2005; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 69 Tahun 2010; 19. PP Nomor 91 Tahun 2010; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Retribusi disebut dengan nama Bea Perolehan Hak. atas Tanah dan Bangunan. dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah: a hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 20; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SOTK%20BPBD.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 22 Tahun 2008:
PP No 23 Tahun 2008:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017:
PP No 12 tahun 2017:
Perpres No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 46 Tahun 2008:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT
INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa guna penanganan pasien penyakit infeksi emerging
tertentu dcngan status Orang Dalam Pemantauan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) usia kurang dari 60
(enam puluh) tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas
dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang tidak
ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, maka
Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
penggantian pembiayaan kepada fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Desease 2019
sesuai kemampuan keuangan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMILIHN KEPALA DESA TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (4) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2016 serta dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 15).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
3. Prinsip Pengelolaan;
4. Sumber Penganggaran;
5. Besaran Anggaran;
6. Penggunaan Anggaran;
7. Mekanisme Pengusulan dan Pencairan Dana;
8. Pengelolaan Dana;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana;
10. Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONALPENYELENGGARAAN JAMKESMAS, JAMPERSAL DAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin dan dalam upaya mempercepat pencapaian Millenium Development Goal's (MDO's) ditetapkan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan serta Operasional Kesehatan di Pusktames dan jaringannya; b. bahwa agar pelaksenaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskeamas dan jaringannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu didukung dengan dana dari Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003; 2. UU Nomor 1 Tahun 2004; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004; 5. UU Nomor 29 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 40 Tahun 2004; 9. UU Nomor 36 Tahun 2009; 10. UU Nomor 44 Tahun 2009; 11. UU Nomor 10 Tahun 2010; 12. PP Nomor 32 Tahun 1996; 13. PP Nomor 38 Tahun 2007; 14. PP Nomor 41 Tahun 2007; 15. Perpres 34 Tahun 2010; 16. Permenkes No. 571/Menkes/Per/VII/1993; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 19. Perbup Kab. Situbondo Nomor 38 Tahun 2008
Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, termasuk Peserta Keluerga Harapan (PKH) sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2019
teknis pemberian bantuan keuangan khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019 menggunakan mekanisme e-voting, maka guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
Mengingat : 19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor9 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 15); 21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 67); 22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat