Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2016

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMILIHN KEPALA DESA TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Sumber Penganggaran; 5. Besaran Anggaran; 6. Penggunaan Anggaran; 7. Mekanisme Pengusulan dan Pencairan Dana; 8. Pengelolaan Dana; 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMILIHN KEPALA DESA TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
BD 21/2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan