Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Sumber Penganggaran; 5. Besaran Anggaran; 6. Penggunaan Anggaran; 7. Mekanisme Pengusulan dan Pencairan Dana; 8. Pengelolaan Dana; 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat