Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik jika terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
17. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU /2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan U saha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP;dan b. memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional;
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta para pihak yang menjadi pelaku;
b. terpenuhinya penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP secara terpadu dan berdaya guna; d. melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar;
e. meminimalisasi dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP, berupa penghargaan dan kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan TSP; Pelaksanaan TSP; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Slamet Martodirdjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 15 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Kab. Pamekasan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 29 Tahun 2021.
RSUD memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan tarif yang berlaku. Setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dipungut tarif dengan nama Tarif Pelayanan Kesehatan.
Objek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah semua jenis pelayanan kesehatan Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama (VIP) yang ada di RSUD. Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD.
Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan medik:
1. tindakan medik operatif
a) tindakan operatif dengan anestesi; dan b) tindakan operatif dengan anestesi lokal;
2. tindakan medik non operatif;
3. tindakan endoskopi;
4. tindakan ESWL; dan
5. tindakan PCNL.
b. pelayanan penunjang medik:
1. laboratorium;
2. radiologi;
3. patologi anatomi; dan
4. mikrobiologi.
c. pelayanan kebidanan dan ginekologi:
1. persalinan normal;
2. persalinan dengan tindakan;
3. pelayanan ginekologi; dan
4. pelayanan bayi baru lahir.
d. pelayanan hemodialisa;
e. pelayanan rehabilitasi medik;
f. pelayanan ICU;
g. pelayanan farmasi;
h. pengelolaan limbah Non 83; dan
i. pelayanan Rekam Medik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 22); dan
2. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2023 No 9; http://jdihdokum.pamekasankab.go.id/upload/957/PERBUP_NOMOR_9_TAHUN_2023-Kedudukan,_Susunan_Organ.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdampak pada perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permensos No 14 Tahun 2016;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Pamekasan No 9 Tahun 2022;
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Sosial;
Dinas sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir;
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 22 Tahun 2009;
6. UU No 28 Tahun 2009;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. UU No 30 Tahun 2014;
10. UU No 30 Tahun 2014;
11. PP No 91 Tahun 2010;
12. Permendagri No 1 Tahun 2014;
13. Peda Kab. Pamekasan No 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir; Penyelenggaraan Pajak Parkir bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban, dan kelancaran dalam pemungutan pajak daerah.
Mengatur Penghimpunan Data (pendaftaran dan pendataan; Pelaporan); Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak (pelaksanaan; penetapan; pembayaran); Penagihan; Pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulam, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Bentuk dan isi formulir Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Aggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD, masing-masing dapat disediakan rumah jabatan dan rumah dinas;
b. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas
Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besamya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Memperhatikan : Surat Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 900/945/432.200/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perurnahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Besarnya tunjangan perumahan bagi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 50);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum.
antara lai juga memuat tentang ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantua Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat Kepala Desa yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka perlu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
b. bahwa mengingat Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, maka perlu segera disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 12);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Keanggotaan Panitia Pemilihan;
BAB III Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
BAB IV Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon;
BAB V Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu;
BAB VI Penyaringan Bakal Calon;
BAB VII Seleksi Tambahan Bakal Calon;
BAB VIII Penetapan Calon Kepala Desa;
BAB IX Musyawarah Desa;
BAB X Pembubaran Panitia;
BAB XI Biaya;
BAB XII Pembinaan dan Pengawasan;
BAB XIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan demi peningkatan kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, maka perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 79 tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 42 Tahun 2014;
Perbup Pamekasan No 66 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 12a;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a diubah;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah dan seelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat