Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 12a; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a diubah; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah dan seelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); 7. Ketentuan Pasal 15 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan