Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 12a; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a diubah; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah dan seelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); 7. Ketentuan Pasal 15 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat