Besarnya tunjangan perumahan bagi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan c. Anggota DPRD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat