Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Aggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besarnya tunjangan perumahan bagi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan c. Anggota DPRD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Aggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 April 2014
Tanggal Pengundangan
17 April 2014
Tanggal Berlaku
17 April 2014
Sumber
BD No 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan