Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2022

Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan tarif yang berlaku. Setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dipungut tarif dengan nama Tarif Pelayanan Kesehatan. Objek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah semua jenis pelayanan kesehatan Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama (VIP) yang ada di RSUD. Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD. Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas: a. pelayanan medik: 1. tindakan medik operatif a) tindakan operatif dengan anestesi; dan b) tindakan operatif dengan anestesi lokal; 2. tindakan medik non operatif; 3. tindakan endoskopi; 4. tindakan ESWL; dan 5. tindakan PCNL. b. pelayanan penunjang medik: 1. laboratorium; 2. radiologi; 3. patologi anatomi; dan 4. mikrobiologi. c. pelayanan kebidanan dan ginekologi: 1. persalinan normal; 2. persalinan dengan tindakan; 3. pelayanan ginekologi; dan 4. pelayanan bayi baru lahir. d. pelayanan hemodialisa; e. pelayanan rehabilitasi medik; f. pelayanan ICU; g. pelayanan farmasi; h. pengelolaan limbah Non 83; dan i. pelayanan Rekam Medik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan