RSUD memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan tarif yang berlaku. Setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dipungut tarif dengan nama Tarif Pelayanan Kesehatan. Objek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah semua jenis pelayanan kesehatan Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama (VIP) yang ada di RSUD. Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD. Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas: a. pelayanan medik: 1. tindakan medik operatif a) tindakan operatif dengan anestesi; dan b) tindakan operatif dengan anestesi lokal; 2. tindakan medik non operatif; 3. tindakan endoskopi; 4. tindakan ESWL; dan 5. tindakan PCNL. b. pelayanan penunjang medik: 1. laboratorium; 2. radiologi; 3. patologi anatomi; dan 4. mikrobiologi. c. pelayanan kebidanan dan ginekologi: 1. persalinan normal; 2. persalinan dengan tindakan; 3. pelayanan ginekologi; dan 4. pelayanan bayi baru lahir. d. pelayanan hemodialisa; e. pelayanan rehabilitasi medik; f. pelayanan ICU; g. pelayanan farmasi; h. pengelolaan limbah Non 83; dan i. pelayanan Rekam Medik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat