Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, perlu melakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 21);
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 71) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 17).
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 71) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 17), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Jumlah anggaran yang dilakukan pergeseran anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II yang mengatur mengenai anggaran pada beberapa organisasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa, maka ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 diubah;
2. Ketentuan Pasal 13 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
4. Ketentuan Pasal 34 diubah;
5. Ketentuan Pasal 57 diubah;
6. Ketentuan Pasal 57A diubah;
7. Ketentuan Pasal 57B diubah;
8. Ketentuan Pasal 57C dihapus.
9. Ketentuan Pasal 57D dihapus.
10. Ketentuan Pasal 57E dihapus.
11. Ketentuan Pasal 57F dihapus.
12. Ketentuan Pasal 57G dihapus.
13. Ketentuan Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan Pasal 59 diubah;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 71 diubah;
17. Ketentuan Pasal 72 diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 diubah;
20. Ketentuan Pasal 81 diubah;
21. Ketentuan Pasal 85 diubah;
22. Ketentuan Pasal 86 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 259);
24. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik –
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan
Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
25. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1731);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011- 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018 Nomor 1 Seri D);
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Surabaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 16);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2014 Nomor 12);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA PERENCANAAN
BAB IV SISTEMATIKA
BAB V VISI DAN MISI
BAB VI PELAKSANAAN RPJMD
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VIII PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8)
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8)
578
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan pengujian
kendaraan bermotor di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah ini mengatur : Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 ditambahkan 1 ayat baru
yaitu ayat (2a) terkait syaratpemberian kuasa harus ada hubungan keluarga atau kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
merubah Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik
yang bersumber dari kantong plastik belanja oleh
masyarakat diperlukan upaya dan dukungan dari berbagi
pihak baik masyarakat maupun pelaku usaha dalam rangka
kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan
kantong belanja dari plastik di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota
Surabaya, Walikota berwenang menetapkan kebijakan
pengurangan penggunaan kemasan dan kantong plastik
dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; 15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/MDAG/
PER/2/2013; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya sebagai pedoman dalam rangka pengurangan
penggunaan Kantong Plastik di Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengurangan penggunaan kantong plastik; larangan dan kewajiban pelaku usaha; prosedur sosialisasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan harga/nilai sewa perumahan di Kota Surabaya serta dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006 Hal : Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 171/14412/011/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penjelasan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 383 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5650);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 23) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 21);
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 5/E) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 21) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan perincian sebagai berikut :
a. Pimpinan DPRD masing-masing sebesar Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per bulan.
Tunjangan perumahan , diberikan kepada Pimpinan DPRD yang belum memperoleh rumah jabatan dan Anggota DPRD yang belum memperoleh rumah dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat