Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 71) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 17), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Jumlah anggaran yang dilakukan pergeseran anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II yang mengatur mengenai anggaran pada beberapa organisasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat