Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya di bidang keolahragaan khususnya pengelolaan Gelora Bung Tomo, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya serta peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa gelanggang dan lapangan olahraga, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 8945);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun 2000 Nomor 537);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 14).
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan;
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan Gelanggang dan Lapangan Olahraga yang menjadi pengelolaan Dinas;
Pada UPTD dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Surabaya (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik
yang bersumber dari kantong plastik belanja oleh
masyarakat diperlukan upaya dan dukungan dari berbagi
pihak baik masyarakat maupun pelaku usaha dalam rangka
kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan
kantong belanja dari plastik di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota
Surabaya, Walikota berwenang menetapkan kebijakan
pengurangan penggunaan kemasan dan kantong plastik
dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; 15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/MDAG/
PER/2/2013; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik di Kota Surabaya sebagai pedoman dalam rangka pengurangan
penggunaan Kantong Plastik di Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengurangan penggunaan kantong plastik; larangan dan kewajiban pelaku usaha; prosedur sosialisasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 16; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4280
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemutakhiran data warga sebagai dasar untuk pemberian intervensi kepada masyarakat yang
berada dibawah garis kemiskinan, perlu dilakukan validasi data administrasi kependudukan;
b. bahwa sehubungan dengan pemberian intervensi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin serta dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
Perpres No 96 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permensos No 10 Tahun 2016;
Permendagri No 102 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 10 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surbaya No 45 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 106 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan validasi data warga sesuai kondisi keberadaan warga Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kota Surabaya No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi di bidang pelayanan perparkiran dan retribusi parkir, serta sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir.
b. bahwa agar lebih mengoptimalkan pelayanan parkir kepada masyarakat khususnya terkait kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan jasa layanan parkir di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 64);
18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 64).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 72) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah (Pembayaran retribusi parkir dapat dilakukan melalui tunai dan/atau non tunai;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 64 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN
USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surabaya, telah menetapkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya;
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan'
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Mengatur tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Permakanan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar
berupa pangan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kota Surabaya
agar memperoleh kehidupan yang layak, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Permakanan di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kegiatan
pemberian makanan di Kota Surabaya, yaitu untuk Pra Lansia,
Orang Terlantar dan Anak Terlantar, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan walikota ini mengatur perubahan antara lain:
Diantara Angka 12 dan Angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni Angka 12A, Angka 12B dan Angka 12C; Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1(satu)
ayat, yakni ayat (3a) (3a) Permohonan pencairan dana kegiatan pemberian permakanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri nama dan
jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan yang ditangani
oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan untuk kebutuhan
setiap bulan dengan diketahui oleh Lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PELAYANAN KESEHATAN
YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat