Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam
ammar putusannya menyatakan
bahwa kata “golf” dalam Pasal 42
ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat. Untuk menindaklanjuti
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34-5485 tentang
Pembatalan beberapa ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Tanah
Laut dan dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli
daerah bidang pajak penerangan
jalan maka perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: etentuan Bab V Pajak Hiburan Pasal 16 ayat (2)
huruf f, kata “Golf” dihapus; etentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara
Penghitungan Pajak pada Pasal 31 ayat (1)
diubah, yang semula tarif Pajak Penerangan Jalan
ditetapkan 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen); Ketentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara
Penghitungan Pajak pada Pasal 32 pada angka 7%
(tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh
persen); Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan Bagian Kesatu Nama, Objek dan
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
pada Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah menjadi (a) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan untuk keperluan rumah tangga; Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif
dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 37
diubah yang semula tarif pajak mineral bukan
logam dan batuan sebesar 5% (lima persen)
menjadi 15% (lima belas persen); dan Ketentuan Bab XXI Ketentuan Penutup pada Pasal 75 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Izin Gangguan di Daerah, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang isinya Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan dan punggutan Retribusi Izin Gangguan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan punggutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah maka perlu dilakukan pencabutan dengan menetapkan Peraturan Daerah,sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktuyang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan PeraturanDaerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29 bulan November Tahun 2017;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Laut Nomor 6 tahun 2016 .
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam 2 tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahunanggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2016 yang terdiri atas 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan
pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sepanjang mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari
ABSTRAK:
Mendukung iklim berusaha dimasyarakat melalui Bank Perkreditan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari;
12. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Penetatapan dan Penggunaan laba Bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2017
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa serta ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang
Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang
Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan
Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin,
Kecamatan Loksado dan Kecamatan Kalumpang di
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan,
Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II
Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak di
Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan
Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian
di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai
Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara,
Tabalong DaerahTingkat I Kalimantan Selatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
Nomor 5717);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bajuin
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bumi
Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pemuda dan
Desa Simpang Empat Sungai Baru (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 8);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Desa
3. Aturan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016
Untuk melaksanakan kewenangan dalam pemberian izin lokasi dalam satu daerah kabupaten sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota angka romawi I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi huruf j Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi. Semua kegiatan penanaman modal yang memerlukan tanah atau lahan wajib didahului dengan izin lokasi dari Bupati. Subjek Izin Lokasi adalah orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Objek Izin Lokasi adalah: perumahan dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); industri dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas perdagangan dan jasa dengan luas minimum 1 ha (satu hektar); fasilitas sosial yang bersifat komersial dengan luas minimum 2500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); fasilitas pengelolaan lingkungan dengan luas minimum 5000 m² (lima ribu meter persegi); pertanian (tanaman pangan, perkebunan dan perikanan) dengan luas minimum 5 ha (lima ribu meter persegi); peternakan dengan luas minimum 2 ha (dua hektar); dan kegiatan lain selain yang tercantum dalam huruf a s/d huruf g yang termasuk kegiatan yang diwajibkan AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pemberian izin lokasi, tata cara pemberian izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin lokasi; pengendalian penguasaan tanah, kewajiban dan hak pemilik izin lokasi, izin lokasi pulau-pulau kecil,ketentuan lain-lain, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah meliputi 11 kecamatan, yaitu : Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Jorong, dan Kecamatan Kintap. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Tanah Laut untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas : pengembangan pusat-pusat pelayanan; percepatan pengembangan dan kemajuan kawasan; pengembangan daerah industri; pengembangan kawasan strategis Kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; pengembangan infrastruktur yang mendukung pembangunan berbagai bidang dan berkelanjutan yang mengutamakan pada keberlangsungan ekosistem; pengembangan pariwisata yang berbasis pada alam, budaya, dan lingkungan buatan; Pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: sistem perkotaan; sistem jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut (Lembaran daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor II Tahun 1994 Seri D Nomor Seri 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
118 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat