Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: 4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat