Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD/2024/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan,
proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyertaan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2023.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA, PEMBERIAN TPP ASN DAN TPP ASN BAGI PENDIDIK, TENAGA
KEPENDIDIKAN, TENAGA KESEHATAN DAN PEJABAT STRUKTURAL PADA
UPTD RSUD DAN UPTD PUSKESMAS, MEKANISME PENJATUHAN SANKSI, PENDANAAN, EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
77 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota, Dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan, anggota dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan, anggota dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 9, Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota, dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA, DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; PERUBAHAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA, DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum: pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023;
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; PERHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES; DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; PENGANGGARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL SERTA PELAKSANAAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggaran pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik perlu dilaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi Pejabat terkait dalam memahami dan melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin perlu pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka pembinaan dan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; HUKUMAN DISIPLIN; PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM; PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN; MAJELIS PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS; BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN, DAN HAK KEPEGAWAIAN; PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN
HUKUMAN DISIPLIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2024
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun
Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa dan penyesuaian dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran 2023;
b.bahwa diperlukan penyesuaian dan pembulatan dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2023;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2023;
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat