Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga dapat berjalan baik dan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetappelaksanaan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PARIWISATA KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA, KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pendidikan dapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 31 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset dapat
berjalan baik dan dapat mendorong proses tata kelola
pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan
percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif,
efisien, dan terpadu di Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset, maka perlu membentuk Standar
Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap
pelaksanaan tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar
Operasional Prosedur Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; .
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 30 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dapat
berjalan baik dan dapat mendorong proses tata kelola
pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan
percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif,
efisien, dan terpadu di Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa, maka perlu membentuk Standar
Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan
tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DaerahKabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dimana fungsi ketertiban dan ketentraman tidak lagi ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sehingga perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar unit organisasi dari jenis belanja langsung pada BadanKesatuan Bangsa dan Politik ke belanja langsung pada
Satuan Polisi Pamong Praja;
Bahwa berdasarkan Undang–undang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pada Pasal 126 diamanatkan bahwa untuk kelancaran tugas, wewenang, dan kewajibannya, penyelenggara pemilu, Pemerintah danPemerintah Daerah wajib memberikan bantuan danfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan danPPS serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhanpelaksanaan pemilu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 162 ayat (4)
huruf a diamanatkan bahwa dalam hal keadaan mendesak dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dankegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan, pada ayat2 (5) diamanatkan bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluanmendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturandaerah tentang APBD, dan pada ayat (6) huruf b diamanatkan bahwa kriteria belanja untuk keperluanmendesak sebaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akanmenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintahdaerah dan masyarakat, dan selanjutnya diusulkan dalamrancangan perubahan APBD;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkanPeraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2014.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG ENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 28 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/N0.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam objek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu
dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam
obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 26 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah , Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 dandalam rangka menciptakan akuntabilitas keuangan danmendukung program pemberantasan korupsi, perlupengaturan atas pengawasan, pemeriksaan, monitoring
dan evaluasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah KabupatenTanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGAWSAN,PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BUMN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN DAN TIM PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, MONITORING DAN EVALUASI; PEMBAGIAN WILAYAH KERJA PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 24 Tahun 2014
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Di Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada pasar tradisional dan usaha mikro,
kecil, dan menengah sehingga mampu berkembang,
bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan meningkatkan
kesejahteraan, maka perlu mengatur dan menata
keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat
perbelanjaan, dan toko modern ;
bahwa agar pendirian dan keberadaan pusat perbelanjaan
dan toko modern tidak merugikan pasar tradisional dan
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, maka perlu
menjamin terselengaranya kemitraan antara pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pusat
perbelanjaan atau toko modern dengan prinsip kesamaan
dan keadilan;
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pasar di Kabupaten Tanah laut, maka perlu mengatur
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlumembentuk Peraturan Bupati tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern di Kabupaten Tanah Laut ;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati memuat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN; LOKASI, LUAS LANTAI PENJUALAN, DAN JAM KERJA; KEMITRAAN USAHA; PERIZINAN; PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kecamatan dapat berjalan baik, dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu dilingkungan perangkat daerah;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Kecamatan, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional ProsedurKecamatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; MAKSUD TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 20 Tahun 2014
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Rapublik Indonesia Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 93 Tahn 2001 Tentang Pendanaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dimana sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sumber pembiayaan KORPRI Kabupaten Tanah Laut yang diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Kepala BKN Nomor 59 Tahun 2003.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KOPRS PEGAWAI RAPUBLIK INDONESIA KABUPATEN TANAH LAUT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat