Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengumpulan Uang Atau Barang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengumpulan Uang atau Barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dalam rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggungjawab masyarakat yang dalam pelaksanaannya wajib memiliki izin, dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
b. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 33); dan
16. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 Nomor 48).
1. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang;
2. Masa Berlaku Izin;
3. Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan;
4. Cara Penyelenggaraan Dan Pelaporan;
5. Kewajiban Dan Larangan Penyelenggaraan PUB;
6. Penyaluran PUB;
7. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Sanksi; dan
9. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Uang atau Barang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah
Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan pemberdayaan
bagi setiap masyarakat berupa pelayanan administrasi,
pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya
aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan
daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
SALINAN
-2-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi
Masyarakat;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS
NOMOR 8 TAHUN 2022
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk kesimbungan dan peningkatan kualitas
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,
maka dipandang perlu menambah penyertaan Pemerintah
Kabupaten Kapuas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas. berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam
hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah
daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009
Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dari
Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023
sebesar
Rp. 220.788.235.678,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Udang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 3/P/KPI/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Pedoman Perilaku Penyiaran.
a. pembentukan dan kedudukan;
b. sifat, tujuan dan fungsi;
c. klasifikasi penyiaran;
d. media penyiaran, penggunaan frekuensi dan jaringan siaran;
e. struktur organisasi;
f. pengangkatan, pemeberhentian dan pemberhentian sementara dewan pengawas dan kepala stasiun;
g. tata kerja;
h. pertanggung jawaban;
i. pengangkatan dan pemberhentian pegawai LPPL;
j. kegiatan usaha;
k. penyelenggaraan penyiaran;
l. rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran; dan
m. sumber pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 22 tahun 2014 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pengukuran kinerja Tahun 2017 ditemukan ketidaktepatan penggunaan indikator kinerja dalam mengukur dan menggambarkan capaian sasaran strategi sehingga dianggap perlu dilakukan perubahan terhadap indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;Undang-undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Bupati Kapuas Nomor 35 tahun 2015
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati kapuas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 22), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati kapuas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 22), diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningaktkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar, dipandang perlu membentuk Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB V Susunan Organisasi, BAB VI Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VII Bagan Struktur Organisasi, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Tata Kerja, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kapuas;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Kapuas tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008;
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
HIBAH;
BAB IV
BANTUAN SOSIAL;
BAB V
TAHAPAN PENYALURAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
DALAM BENTUK UANG;
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kapuas
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 tahun 2014 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin luasny kewenangan Daerah di bidang keseatan sebagai konsekuensi berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah , perlu adanta upaya untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 , Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang - Undang Nomo 10 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 . ;
Peraturan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2002 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerinta Nomor 105 Tahun Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II JENIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN , BAB III BENTUK PENYELENGGARAAN , BAB IV KETENTUAN PERIZINAN , BAB V PELIMPAHAN WEWENANG , BAB VI PENYELESAIAN IZIN , BAB VII JANGKA PENYELESAIAN IZIN , BAB VIII MASA BERLAKU IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN , BAB XI TATA CARA PEMBERIAN IZIN , BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN , BAB XI KETENTUAN RETRIBUSI , BAB XII SANKSI ADMINISTRASI , BAB XIII KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara khususnya di Kabupaten Kapuas untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksana penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah daerah. Melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu membentuk Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar pelayanan Minimal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB III KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah di Bidang perdagangan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAB III : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
BAB IV : PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
BAB V : PERUBAHAN PERUSAHAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH ATAS PELAYANAN PEMBERIAN SIUP
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat