Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat