Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2024

Pemanfaatan dan Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Tata Cara Pelaksanaan Sewa; 4.Formula Tarif/Besaran Sewa; 5.Pengamanan dan Pemeliharaan; 6.Penatausahaan dan Pengawasan; 7.Ganti Rugi, Denda dan Sanksi; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan dan Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan