Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 U
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor
Peraturan Pelaksanaan Undang
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengadakan kerja sama desa dengan Desa lain dan/atau
dengan pihak ketiga,
bahwa kerja sama Desa sebagimana dimaksud pada huruf
a, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mengurangi ketimpangan antar Desa, dengan
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat,
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal
115 Undang-Undang Nomor
Bupati mempunyai kewenangan untuk membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu mengatur pedoman kerja sama Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerja
Sama Desa
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Kerja Sama Desa, Badan kerja Sama antar Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017
kesejahteraan - GELANDANGAN - PENGEMIS- ANAK JALANAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan;
b. bahwa gelandangan, pengemis, dan anak jalanan merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Yang Mempunyai Masalah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal).
- Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
- Penanganan yang terdiri dari usaha preventif, usaha represif, usaha koersif, usaha rehabilitatif,.
- Upaya Reintegrasi Sosial.
- Peran serta masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Pembiayaan.
- Larangan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, maka dalam memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/ atau peredaran gelap narkotika antara lain dengan menyusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Pencegahan berisi tentang upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Deteksi Dini berisi tentang Deteksi Dini Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara.
- Penanggulangan, upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
- Tim Koordinasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika di daerah dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi; dan/atau Media Massa.
- Penghargaan.
- Pembiayaan.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka untuk melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
19. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Peliharaan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Perda peternakan dan kesehatan hewan.
- Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi perencanaan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, Rumah Potong Hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumberdaya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi,kerjasama, dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha dan sistem informasi.
- Perencanaan
- Sumber Daya yang terdiri dari lahan dan air.
- Peternakan yang terdiri dari benih dan/ atau bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, pemberdayaan peternak, Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan.
- Kesehatan Hewan yang terdiri dari Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan, Pencegahan Penyakit Hewan, Pengamanan Penyakit Hewan, Pemberantasan Penyakit Hewan, Pengobatan, Pengadaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan) dan Obat Hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang terdiri dari kesehatan masyarakat veteriner, Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis, Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan
dan Kehalalan Produk Hewan, Penjaminan Higiene dan Sanitasi, Penanganan Bencana, Penanganan Peredaran dan Pemeriksaan UlangDaging, Usaha Persusuan, Nomor Kontrol Veteriner, Penjaminan Produk Hewan dan Kesejahteraan Hewan.
- Rumah Potong Hewan.
- Otoritas Veteriner.
- Perizinan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Penelitian dan Pengembangan.
- Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan.
- Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
- Sistem Informasi.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
-Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan maka diperlukan upaya penataan terhadap Toko Swalayan agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan toko maupun usaha mikro, kecil dan menengah sehingga para pelaku usaha tersebut dapat berkembang dengan serasi dan saling menguntungkan;
b. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui pengawasan dan perizinan yang sederhana serta mencerminkan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan maka Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
22. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Perda.
- Klasifikasi Toko Swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan.
- Penyelenggaraan Toko Swalayan.
- Kewajiban dan Larangan bagi pelaku usaha toko,
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Toko Swalayan.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memperhatikan estetika tata kota, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas;
c. bahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima .
- Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi.
- Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis.
- Hak, Kewajiban dan Larangan PKL.
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Pasal 8 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
- Pasal 10 tentang Rencana Keuangan Pemerintah (RKP) Desa.
- Pasal 17 tentang pembangunan kawasan perdesaan.
- Pasal 30 tentang tenaga pendamping profesional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
c. bahwa dengan diadakannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, akan lebih sejalan dengan kebijakan Pemerintah serta lebih sesuai dengan kebutuhan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu :
- Pasal 5A tentang susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
-BAB III diubah menjadi tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
- Pasal 12 tentang (1) laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pasal 13 dan 14 tentang Sekretariat Desa.
- Pasal 14 A tentang Kepala Urusan.
- Pasal 15 tentang Pelaksana Kewilayahan.
- Pasal 16 tentang Kepala Dusun.
- Pasal 17 tentang Pelaksana Teknis.
- Pasal 18 tentang Kepala Seksi.
- Pasal 20 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kepala Desa.
- Pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, pengertian Bakal Calon Kepala Desa dan pengertian Calon Kepala Desa.
- Pasal 2 dan Pasal tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 5 tentang masa berakhirnya jabatan Kepala Desa.
- Pasal 30 tentang pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
- Pasal 31 tentang syarat-syarat pendaftaran untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 38 tentang panitia pemilihan dan persyaratan administrasi Bakal Calon.
- Pasal 67 tentang perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
-Pasal 68 tentang Pelantikan Kepala Desa yang terpilih.
-Pasal 68 A tentang serah terima jabatan
- Pasal 72 tentang biaya pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 73 A tentang peningkatan kapasitas Kepala Desa.
- Pasal 81, 81 A, 82, 83, 84, 85 dan 86 tentang pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 89 tentang pemberhentian Kepala Desa secara sementara.
- Menambahkan BAB VI A yang mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa yaitu :
- Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Desa merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada.
- Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
-Pasal 9 mengatur mengenai proses pemekaran Desa dari mulai pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa.
-Pasal 10 menyebutkan bahwa Desa Persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Desa Persiapan.
-Pasal 11 menyebutkan Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan kepada Kepala Desa Induk dan Bupati melalui Camat.
- Pasal 12 mengatur tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa .
- Pasal 17 mengatur tentang Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
- Pasal 35 mengatur tentang Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Menghapus Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat