Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, dan pembinaan
kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin
Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besarnya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. banwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu
mengatur Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
374
Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3.Golongan retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa
5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif
6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
8.Wilayah pemungutan
9.Pemungutan Retribusi
10.Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
11.Sanksi Administrasi
12.Penagihan Retribusi
13.Pengembalian Kelebihan Pembayaran
14.Penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
15.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
16.Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
17.Insentif Pemungutan
18.Perizinan
19.Penyidikan
20.Ketentuan Pidana
21.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan 47 Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus dan
dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan
Perizinan, Nonperizinan dan pendaftaran usaha di
Kabupaten Kudus, perlu Mendelegasikan dan
Melimpahkan Kewenangan Penandatanganan 4 7
(empat puluh tujuh) Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Gaji Terusan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Gaji Terusan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 63 Tahun 2021, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kudus Nomr 19 Tahun 2020, Perbup Kudus Nomor 29 Tahun 2006, Perbup Kudus Nomor 52 Tahun 2019 dan Perbup Kudus Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017
kesejahteraan - GELANDANGAN - PENGEMIS- ANAK JALANAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan;
b. bahwa gelandangan, pengemis, dan anak jalanan merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Yang Mempunyai Masalah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal).
- Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
- Penanganan yang terdiri dari usaha preventif, usaha represif, usaha koersif, usaha rehabilitatif,.
- Upaya Reintegrasi Sosial.
- Peran serta masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Pembiayaan.
- Larangan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa keberadaan sumber daya manusia yang
optimal secara kuantitas maupun kualitas
sangat menentukan terhadap kinerja Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan
yang merupakan hak dasar setiap Warga Negara Republik
Indonesia; bahwa untuk menjaga stabilitas dan
optimalisasi pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus, perlu dilakukan
pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang berasal dari non
Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus
Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi
dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 23, penghapusan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) Pasal 31, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor
12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan
Keuangan Desa tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, asas umum dan struktur APBDesa, penyusunan rancangan APBDesa, penetapan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 U
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor
Peraturan Pelaksanaan Undang
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengadakan kerja sama desa dengan Desa lain dan/atau
dengan pihak ketiga,
bahwa kerja sama Desa sebagimana dimaksud pada huruf
a, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mengurangi ketimpangan antar Desa, dengan
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat,
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal
115 Undang-Undang Nomor
Bupati mempunyai kewenangan untuk membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu mengatur pedoman kerja sama Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerja
Sama Desa
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Kerja Sama Desa, Badan kerja Sama antar Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
bahwa 80 % (delapan puluh persen) perkembangan otak bayi
dimulai sejak bayi dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun,
sehingga diperlukan zat gizi yang baik untuk mendukung
perkembangannya; bahwa dikarenakan kandungan zat gizi dalam Air Susu Ibu
merupakan makanan yang sempurna untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi maka perlu adanya pemberian Air Susu Ibu
dimulai dari Inisiasi Menyusu Dini, pemberian air susu ibu
Eksklusif 6 (enam) bulan, dan dilanjutkan dengan pemberian
air susu ibu sampai anak berusia 2 (dua) tahun; bahwa guna melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
huruf b dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif serta Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu perlu menetapkan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008
dan Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan IMD dan pemberian ASI eksklusif, ruangan dan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah asi, peningkatan pemberian asi selama waktu kerja di tempat kerja, pengawasan, sanksi administrasi, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat