Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,
memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
disiplin Perangkat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) Peraturan
Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, mekanisme
pengenaan sanksi bagi Kepala Desa diatur tersendiri dalam
Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;
bahwa pengaturan tentang disiplin Aparat Pemerintah Desa,
telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 19
Tahun 2021 tentang DisiplinAparat Pemerintah Desa; bahwa
guna meningkatkan disiplin dan kinerja Aparat
Pemerin tah Desa serta optimalisasi dan ef ektifvitas
pelaksanaan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kudus
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah
Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 19
Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat
Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11 huruf g dan huruf j, penambahan Pasal 14A, Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, penambahan Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C dan Pasal 36D, penyisipan Bab VA dan Pasal 37A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
rangka penyesuaian terhadap objek dan
besarnya retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dengan tingkat
perkembangan dan kondisi saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1997 Nomor 18) sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan
terhadap yang
meliputi pengambilan, pengangkutan, dan
pemrosesan, serta penyediaan lokasi
penampungan/pemrosesan sampah rumah
tangga, industri dan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997 dan Ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang perhubungan khususnya yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan tersebut, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW 07:03 Tahun 1981;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Nogers Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh
Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan
pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat ;
b. bahwa untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat perlu
adanya larangan memproduksi, mengedarkan, meperdagangkan serta
mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur larangan minuman yang mengandung ethanol yang
diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain
atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per 3 Tahun 1955 tentang Penjualan Minuman
Keras, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1977
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
untuk peningkatan pelayanan pemakaian kekayaan
daerah oleh masyarakat serta mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang dikenakan
terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau
dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap penyediaan dan/ atau
penyedotan kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, elisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus, perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan Romawi V angka 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, mengamanatkan bahwa dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup dilaksanakan peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam tersedia dan/atau belum dianggarkan penetapan Peraturan dapat Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja mendahului Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomro 17 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 49 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai APBD TA 2020, Lampiran I dan Lampiran II mengenai besaran anggaran pada kode rekening, serta Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Kudus No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intesifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan
pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun
1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat