Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tencang Keuangan
Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran
2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 berjumJah Rp2. 198.060.695. 742,00 ( dua triliun seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh juta enam ratus sembiJan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp2.244.752.949.070,00 (dua triliun dua ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima. puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) bertambah sebesar Rp376.950.438.396,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp2.621.703.387.466,00 (dua triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Uraian lebih lanjut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kudus TA 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 17 Thaun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomo 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum dan perubahan APBD TA 2022 semula sebesar Rp2.138.777.595.583,00 berrtambah menjadi Rp2.565.124.223.364,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1U) ndang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahT ahun
Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, muatan dalam pertanggungjawaban APBD dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kudus; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat
perubahan ketentuan pengaturan urusan pemerintahan
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus tidak
sesuai lagi; bahwa pengaturan urusan pemerintahan daerah telah
dituangkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak
perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan
Daerah; bahwa dalam rangka deregulasi kebijakan guna menghindari
terjadinya ketidakharmonisan pengaturan urusan
pemerintahan daerah di Kabupaten Kudus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa perangkat daerah disusun berdasarkan pada
volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan
pemerintahan atau untuk mendukung dan menunjang
pelaksanaan urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, perlu dilakukan evaluasi kelembagaan
perangkat daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat
daerah di Kabupaten Kudus, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penghapusan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka
terdapat perubahan terhadap ketentuan dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
tidak sesuai lagi dan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 58, perubahan Judul Bagian Kesatu Nan XII, perubahan Pasal 60, penghapusan Pasal 61, perubahan Pasal 62, perubahan Judul Bagian Kedua Bab XII, perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 65, perubahan Pasal 69, penghapusan Paragraf 7 Bagian Kedua Bab XIV, penghapusan Pasal 74, penyisipan Bab XVIIA, penyisipan 77A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus
merupakan kekayaan budaya yang harus
dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan
kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Kudus saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur,
situs dan kawasan cagar budaya; bahwa dalam rangka melakukan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95,
Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya
pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Cagar Budaya
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Pelindungan
Bab V Pengembangan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian
Bab VIII Registrasi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Kompensasi dan Insentif
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat