Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 berjumJah Rp2. 198.060.695. 742,00 ( dua triliun seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh juta enam ratus sembiJan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat