Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah Selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), pajak daerah dan retribusi daerah selain yang diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut dinyatakan tidak berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang tersebut diundangkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
TENTANG RETRIBUSI DAERAH SELAIN YANG DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11
Tahun 2006 dicabut.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai ; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada
Daerah merupakan salah satu potensi yang mendukung sumber keuangan Daerah dan pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
ketentuan umum, penyelenggaraan, besarnya sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010
bahwa dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai wewenang untuk mengatur pengawasan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatid, kelemabaggan pengelolaan irigasi, kerjasama dalam pPSIP, prinsip partisipasi masyarakat petani, pemberdaya P3A/GP3A/IP3A, pengelolaan air untuk irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, fungsi dan keberlanjutan irigasi, koordinasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004
110 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk pengelolaan dan administrasi pengelolaan barang daerah, perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008
ketentuan umum, azas dan tujuan pengelolaan barang, ruang lingkup, pengelolaan barang, pejabat pengelolaan barang, perencanaan kebutuhan dan penanggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluranm penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
110 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kebijakan
meningkatkan program wajib belajar sampai ke
jenjang pendidikan menengah ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
dan pemerataan memperoleh pendidikan
minimal sampai ke jenjang pendidikan
menengah, perlu mengatur Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun bagi penduduk Kabupaten
Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5
Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh penduduk Kabupaten Kudus atas
tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan
Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan
meningkatkan perluasan dan pemerataan
memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang
pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten
Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 910/083/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 : Pendapatan Daerah Rp 797.345.506.000,00, Belanja Daerah Rp 916.230.395.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam ) bulan setelah anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008 sebagai rincian lebih lanjut dari
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi, dan program Bupati,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, kerangka
ekonomi daerah, serta program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
maka diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh
dalam kurun waktu lima tahun dengan berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2008-2013;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kudus serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2008 tentang Program Indikatif Kabupaten Kudus Tahun 2009
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali kelas-kelas pasar di
Kabupaten Kudus, dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta penyesuaian besaran tarip retribusi dengan
tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada Perusahaan Asuransi Kesehatan, atau perusahaan / badan penjamin kesehatan lainnya perlu dibebaskan retribusi pelayanan rawat jalan pada Puskesmas;
b.
bahwa guna pelaksanaan pembebasan retribusi tersebut dan guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip – prinsip dasar retribusi di bidang pelayan kesehatan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat