PEMERINTAH DESA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Organisasi dan
T atakerja Pemerintah Desa ; bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom01· 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 TaJmn 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1981 dicabut.
- 15 hal
|