lembaga kemasyarakatan-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menampung dan meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (8) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 10 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu mengatur
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan ;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah yang telah ada
selama ini tetap diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
- 12 hlm
|