Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 November 2007
Tanggal Pengundangan
05 November 2007
Tanggal Berlaku
05 November 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan