Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT LAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah. Masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan di kabupaten bima.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomot 13 tahun 2003, UU nomor 24 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013, Peraturan presiden nomor 109 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 4 tahun 2016, Peraturan bupati bima nomor 30 tahun 2016
Ketentuan umum, Sasaran, Sanksi dan perangkat daerah pelaksana, Mekanisme pemberian sanksi, Pencabutan sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 30 Tahun 2021
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatan efektivitas penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengingat
tingginya resiko bagi tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung lainnya dalam penanganannya, perlu dilakukan
penyesuaian besaran insentif bagi tenaga pendukung pada
rumah sakit, sehingga Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan
Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-2019 dan dampaknya; Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Bima;
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA
PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2021.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 70 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Penyertaan Modal Pererintah Daerah diatur dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana tclah dirubah dengan perda Nomor 4 tahun 2015 sudah tidak sesuai dan diperukan penyempurnaan sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah l (satu) ayat baru yaitu ayat 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Bima
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetetapkan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang masih kurang memadai untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bima tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan umum, Pemilihan kepala desa, Penyelesaian sengketa, Pelantikan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Pemberhentian sementara kepala desa, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
-
-
65
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 381
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 dan Pasal Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendaoatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2014;
PP No. 47 Tahun 2015;
PP No. 8 Tahun 2016;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK No. 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 7 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup; Lampiran Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
83
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 44 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KABUPATEN BIMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 372
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lamba 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP nomor 24 Tahun 2004
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 2 Tahun 2012
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 65 Tahun 2007
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Nomor 6 Tahun 2008
Perda Nomor 5 Tahun 2017
Perda Nomor 8 Tahun 2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Laporan Operasional
d. Laporan Perubahan Ekuitas
e. Neraca
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar laporan keuangan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2021
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan
kedaruratan bencana memerlukan dokumen
perencanaan sebagai pedoman penyelenggaraan
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa dokumen Rencana Penanggulangan
Kedaruratan Bencana disusun dengan
memperhatikan karakteristik wilayah, ancaman,
kerentanan dan kapasitas, yang memuat prinsip
dan kebijakan serta kerangka kerja dan standar
yang mengintegrasikan pengerahan aset respon
untuk semua jenis ancaman bencana dalam satu
komando dan koordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kedaruratan Bencana di
Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana,
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 61);
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu
faktor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi
dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan Penanaman Modal yang
dilaksanakan secara tepat dapat menjamin peningkatan
iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
menciptakan lapangan kerja di daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penanaman modal, maka diperlukan pengaturan
dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan
merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan
pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan
nilai luhur yang berkeadilan;
b. bahwa kemudahan pemanfaatan data Administrasi
Kependudukan dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan
ekonomi daerah yang meliputi pendayagunaan hasil
pengelolaan data secara terpadu, tertib dan terarah sebagai
bentuk pelayanan publik dimasyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum serta sebagai bentuk penyesuaian perubahan
peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Terdiri dari IX Bab dan 137 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Bab III Pendaftaran Penduduk, Bab IV Pencatatan Sipil, Bab V Pelayanan Khusus, Bab VI Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat