ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetetapkan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang masih kurang memadai untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bima tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
- Ketentuan umum, Pemilihan kepala desa, Penyelesaian sengketa, Pelantikan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Pemberhentian sementara kepala desa, Ketentuan penutup
|