Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019

PENANAMAN MODAL DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL DAERAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan