Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan keuangan desa,perlu menetapkan perubahan peraturan Bupati Bima Nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2022
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2017,Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020,dan Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa upaya penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 varian omicron sebagaimana dimaksud pada huruf a,harus tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 dan pasca pandemi corona virus disease 2019 dan virus lainnya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
Materi Pokok : Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 entang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengeloaan Dana Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 – 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima
Perbub Ini mengatur tentang Pedoman Penyusan dan Evaluasi Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, dengan struktur peraturan sebagai berikut
- Terdiri dari 2 BAB dan 5 Pasal, yang diuraikan sebagai berikut
- Bab I berisi Ketentuan Umum, terdiri dari 4 Pasal, dan Bab II berisi tentang ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
tidak ada
tidak ada
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2022
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 – 2021;Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022. Struktur peraturan ini terdiri dari 5 bab dan 5 pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Bab i ketentuan umum terdiri dari 1 pasal;
2. Bab ii pengalokasian bagian desa dari pajak dan retribusi daerah, terdiri dari 1 pasal;
3. Bab iii mekanisme dan tahapan penyaluran bagian desa dari pajak dan retribusi daerah terdiri dari 1;
4. Bab iv rioritas penggunaan dana bagian desa dari pajak dan retribusi daerah, terdiri dari 1 pasal dan;
5. Bab v ketentuan penutup, terdiri dari 1 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
tidak ada
tidak ada
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus,diatur tentang alokasi Dana Desa Daerah, ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.ADD sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluhpersen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Diatur Juga tentang Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dimana Penyaluran ADD setiap desa disalurkan oleh daerah kepada Desa dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dalam 4 (empat) tahap, Selain itu mengatur Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 38 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bima TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa oberdasarkan opertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Bima Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun
2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi' Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah tahun 2022;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nusa
Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 - 2023
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021-2026
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022. Teridiri dari IV Bab dan 7 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 37 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi
perencanaan program taktis strategis pembangunan
Kabupaten Bima, perlu disusun Rencana Strategis
Perangkat Daerah yang menetapkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima)
Tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis
strategis dalam mencapai visi dan misi yang dapat
dipertanggungjawabkan,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539};
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322};
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011- 2025;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 994);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan’ dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008
Nomor 3);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-
2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010
Nomor 56);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 171);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun
2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor
03);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9;
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2011 Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016
Nomor 76);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun
2021-2026
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIMA. Teridiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2021
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI di kabupaten bima
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
guna mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, diperlukan akselarasi perididikan
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akselarasi Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima;
Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Bima, Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran, Bab IV Strategi, Bab V Koordinasi, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 30 Tahun 2021
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatan efektivitas penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengingat
tingginya resiko bagi tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung lainnya dalam penanganannya, perlu dilakukan
penyesuaian besaran insentif bagi tenaga pendukung pada
rumah sakit, sehingga Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan
Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-2019 dan dampaknya; Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Bima;
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA
PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2021.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 29 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pcmerintah Kabupaten Bima
dipandang perlu untuk mengubah Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Bupati Bima
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasiian
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bima tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bima Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilavah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Notnor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037); sebagaimana telah diubah dengan PP nomor
17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
Peraturan Bupati Bima Nomor 36 Tahun 2019
tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima
Nomor 30Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2019 Nomor 533);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 4 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 41 TAHUN 2020
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat