Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK No. 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa; Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan keuangan desa,perlu menetapkan perubahan peraturan Bupati Bima Nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2022
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2017,Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020,dan Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Republik Keuangan Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmingrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupataen Bima Tahun 2016 Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab V Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016
(1) Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3) Berdasarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran ADD untuk setiap Desa dan rincian besaran
Dana Insentif Desa.
(4) Pengalokasian rincian besaran ADD untuk setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa;
b. kebutuhan tunjangan operasional Kepala Desa dan perangkat Desa;
c. kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa;
d. kebutuhan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat
Desa;
e. kebutuhan tunjangan pimpinan dan anggota BPD;
f. kebutuhan insentif RT/RW;
g. kebutuhan belanja operasional pemerintahan Desa dan BPD;
h. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desadan indeks kesulitan geografis Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan mengurangi piutang yang membebani pemerintah daerah maka perlu dilakukan penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk terarahnya pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, perlu dibentuk pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten bima.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 19 tahun 1997, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 12 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 135 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2005, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 3 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 5 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, Masa kedaluarsa pajak daerah dan retribusi daerah, Penatausahaan, Tata cara penghapusan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektifitas
pelaksanaan perjalanan dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima, perlu diatur kembali mengenai
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima.
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 11 TAHUN 2020.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 381
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 dan Pasal Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendaoatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2014;
PP No. 47 Tahun 2015;
PP No. 8 Tahun 2016;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK No. 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 7 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup; Lampiran Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
83
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK
DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2016
(1) Daerah mengalokasikan BDPRD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
(3) Berdasarkan BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran BDPRD untuk setiap Desa.
(4) Pengalokasian BDPRD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan
realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan
perkotaan dari Desa masing-masing.
(5) Besaran BDPRD yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
pada Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak maka obyek-obyek yang menjadi potensi pajak daerah perlu diatur pengusahaan, perijinan dan pemungutannya. Salah satu obyek pajak daerah yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar adalah sarang burung walet yang dibudidayakan secara rumahan, Berdasarkan pertimbangan tersebut,perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengusahaan, perijinan dan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2006, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 18 tahun 2009, UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012, Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : KEP-48?MENLH/11/1996, Keputusan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 1999, Keputusan menteri kehutanan nomor 100/Kpts-II/2003, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2012, Peraturan bupati bima nomor 8 tahun 2010, Peraturan bupati bima nomor 55 tahun 2014
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pengusahaan burung walet rumahan, Jarak dan sarana bangunan, Perizinan, Tata cara perizinan, Hak dan kewajiban, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi terhadap pelanggaran, Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, Penerbitan SPTD,SKPDKB,SKPDKBT dan SKPDN, Suran tagihan pajak daerah, Masa pajak, Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan, Pengurangan pajak sarang burung walet, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 10 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 382
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belana Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK No. 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat