Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus,diatur tentang alokasi Dana Desa Daerah, ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.ADD sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluhpersen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Diatur Juga tentang Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dimana Penyaluran ADD setiap desa disalurkan oleh daerah kepada Desa dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dalam 4 (empat) tahap, Selain itu mengatur Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat