Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022. Struktur peraturan ini terdiri dari 5 bab dan 5 pasal, dengan pengaturan sebagai berikut: 1. Bab i ketentuan umum terdiri dari 1 pasal; 2. Bab ii pengalokasian bagian desa dari pajak dan retribusi daerah, terdiri dari 1 pasal; 3. Bab iii mekanisme dan tahapan penyaluran bagian desa dari pajak dan retribusi daerah terdiri dari 1; 4. Bab iv rioritas penggunaan dana bagian desa dari pajak dan retribusi daerah, terdiri dari 1 pasal dan; 5. Bab v ketentuan penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat