Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO.06, TLD 2020/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PerMenDaGri No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, kategori Barang Milik Daerah, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindah-tanganan BMD, pemusnahanan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa rumah negara dan mengenai ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Morowali
63 halaman, 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.0249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu; bahwa teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam membangun informasi dan komunikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan e-Government; pengelolaan nama domain di lingkup Pemerintah; pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah; kemitraan dan peran masyarakat serta dunia usaha; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, serta menjadi memori acuan dan bahan pertanggunglawaban dalam kehidupan bermasyarakat, arsip harus dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan; bahwa dalam rangka mewujudkan ta:ta kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu adaaya penyelenggaraan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungal yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimala telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi: Pengelolaan kearsipan; Pembinaan kearsipan; Pengendalian dan pengawasan; Kewajiban pemerintah, instansi dan lembaga lainnya; e. Penyelematan dan Pelestarian Arsip; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
26 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01, TLD NO.0247
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 20I8-2023
ABSTRAK:
bahwa visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta prograrn perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yalg bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman dengan RPJMD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD Provinsi serta RPJMN; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJMD dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 08 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang menjabarkan: visi dan misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Peralgkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07, TLD NO.0246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR MODERN
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern periu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan, dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memeriukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/M-DAG/PER/ 12/2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: klasifikasi dan kriteria; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; penataan dan pengendalian pasar modern; tanggung jawab sosial perusahaan; perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern; kemitraan usaha dan kerja sama; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.06, TLD NO.0245
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Faslitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undalg Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fasilitasi pencegahan; Upaya khusus; Upaya penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.0244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH NUSANTARA MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian varrs sangat dinamis di Kabupa.ten Morowali, membuka potensi ekonomi baru yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memperbanyak sumber pendapatan daerah dengan menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik darr penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa guna mengoptimalkan pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Morowali secara profesional dan memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah. perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perseroan terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (21 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan; pendirian perseroan milik daerah; bidang usaha; modal dan saham; penambahan penyertaan modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; pemggunaan laba; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
13 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.0243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pendidikan Islam di Kabupaten Morowali diperlukan adanya aturan yang mengatur tentang Pondok Pesantren dan Madrasah; bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempumakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: dasar, kedudukan, fungsi, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah; peserta didik dan tenaga pendidik; penyelenggaran pendidikan; perizinan; kurikulum; pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan; pembiayaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02, TLD NO.0242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup Fakir Miskin dan Ana& Terlantar; bahwa perlindungan dan pembinaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi: Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Hak dan kewajiban fakir miskin; Penyusunan strategi dan program; Pelaksanaan dan pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.001, TLD NO.0241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik,persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wllayah Morowali perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemantauan orang asing dan Organisasi masyarakat asing meliputi: Diplomat/tamu vip asing; Tenaga ahliI pakar I akademisi/ konsultan asing; c. Wartawan dan shooting hlm asing; Peneliti asing; Artis asing; Rohaniawan asing; Organisasi masyarakat asing; dan Tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat