Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang menjabarkan: visi dan misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Peralgkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat