Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, kategori Barang Milik Daerah, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindah-tanganan BMD, pemusnahanan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa rumah negara dan mengenai ganti rugi dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
LD 2020/NO.06, TLD 2020/NO.06
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Morowali No. 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan