Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, kategori Barang Milik Daerah, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindah-tanganan BMD, pemusnahanan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa rumah negara dan mengenai ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat