Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan
akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah
Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan;
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang
disediakan oleh pemerintah Daerah;
11. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan
pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara
(TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari
TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga
tidak terjadi pencemaran;
12. Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah
sejenis sampah rumah tangga;
13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan,
pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan;
14. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan,
pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu;
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang,
pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
16. Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman
bagi manusia dan lingkungan;
17. Dihapus
18. Dihapus
19. Dihapus
20. Dihapus
21. Dihapus
22. Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan
oleh Pemerintah Daerah;
23. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari
kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara, dengan kondisi mesin dimatikan;
25. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempattempat
tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir
kendaraan;
26. Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati;
27. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Perda Kab Solok Selatan No 2 Tahun 2014 tentang PBB P2, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan penyebarannya telah berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdampak COVID-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pembebasan kewajiban pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pembebasan PBB P2 Tahun 2020; Bab IV Ketentuan Penutup. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang akan diatu yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah kabupaten solok selatan nomor 7 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa atas dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017;
UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 31 Tahun 2016; Perda Kab Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini memuat 8 Pasal yang berisi perubahan APBD TA 2017 yang semula Rp815.074.658.119 bertambah Rp54.305.377.960 menjadi Rp869.380.036.079
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 44 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil analisa disiplin ilmu terhadap tugas dan tanggungjawab serta profesionalitas terhadap hasil pekerjaan Tenaga Teknis Infrastuktur Nagari dipandang perlu untuk merubah ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan pada Bab III huruf H mengenai Tenaga Teknis Infrastruktur Nagari (TTIN);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45/PRT/M/2007; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat Ketentuan lampiran Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 44 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab V Peran Serta Masyarakat; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Pidana; Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian; Bab IX Ketentuan Penutup.
Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat; menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat; dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada RSUD Kab. Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat