Peraturan ini memuat IV Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pembebasan PBB P2 Tahun 2020; Bab IV Ketentuan Penutup. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat